HBO Indo
Join HBOIndo

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk usai Halaman Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

BANYUWANGI – Seorang warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AIA (37) menyerahkan diri ke polisi seusai membacok tetangganya menggunakan parang. Korban yang berinisial S (57) merupakan tetangga pelaku. Kasus pembacokan terjadi di Dusun Bayu, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 WIB. Motif pembacokan lantaran halaman rumah pelaku dijadikan parkir oleh […]

BANYUWANGI – Seorang warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AIA (37) menyerahkan diri ke polisi seusai membacok tetangganya menggunakan parang.

Korban yang berinisial S (57) merupakan tetangga pelaku.

Kasus pembacokan terjadi di Dusun Bayu, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.

Motif pembacokan lantaran halaman rumah pelaku dijadikan parkir oleh orang lain.

Kapolsek Songgon, AKP Maskur menjelaskan, lokasi rumah keduanya saling berdekatan.

Selama ini, kata AKP Maskur, hubungan pelaku dan korban dikenal kurang harmonis.

Masalah parkir di halaman rumah menjadi pemicu pelaku membacok korban.

AKP Maskur menjelaskan, pelaku mengaku tak suka halaman rumahnya digunakan sebagai tempat parkir oleh korban.

Kebetulan, rumah korban tak memiliki tempat parkir sepeda motor yang mumpuni.

Sehingga saat korban menerima tamu, kendaraannya sering diparkir di halaman rumah pelaku.

Kejadian tersebut terulang sebelum kejadian pembacokan.

Pelaku datang ke rumah korban memprotes agar halaman rumahnya tak dijadikan tempat parkir.

Pelaku datang dengan membawa parang.

Menurut AKP Maskur, parang itu awalnya dibawa untuk sekadar menakut-nakuti korban.

“Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok,” katanya, Rabu (1/5/2024).

Cekcok itu menyulut emosi pelaku.

Pelakupun menebaskan parang yang ia bawa ke tubuh korban hingga mengalami luka parah.

“Korban dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Saat ini kondisinya sudah membaik,” tambah AKP Maskur.

Sementara pelaku yang merasa kebingungan setelah membacok korban, menyerahkan diri ke kantor polisi saat itu juga.

“Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

sumber: Tribunnews.com

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim

Thu May 02 2024

Subscribe for the latest from HBOIndo.


HBOIndo
  • Facebook HBOIndo
  • Instagram HBOIndo
  • Linkedin HBOIndo